1.047 Siswa Terdampak TPPO Berkedok Magang di Jerman, Begini Penjelasan BP2MI.

TEMPO.CO, 1.047 Siswa Terdampak TPPO Berkedok Magang di Jerman, Begini Penjelasan BP2MI.  Jakarta – Kepolisian negara berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia (TPPO) termasuk pengiriman pelajar ke Jerman melalui program Fereinjob.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat bahwa menurut undang-undang, sekolah dan lembaga pelatihan tidak diperbolehkan mengirim peserta pelatihan ke luar negeri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut bermula dari kisah 4 mahasiswa peserta program Fereinjob yang berkunjung ke Kedutaan Besar Jerman untuk Republik Indonesia (KBRI).

1.047 Siswa Terdampak TPPO Berkedok Magang di Jerman, Begini Penjelasan BP2MI.  Djuhandhani mengatakan, Rabu 20 Maret 2024, “Setelah ditinjau dari hasil KBRI, terungkap ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program ini. Tak kurang dari 1.047 pelajar menjadi tersangka perdagangan orang.

Djuhandhani mengatakan mahasiswa menjalin relasi melalui CV. GEN dan PT. SHB harus membayar Rp 150.000 untuk pendaftaran dan 150 euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance). Siswa juga akan membayar uang tebusan sebesar Rp30.000.000 hingga Rp50.000.000 yang dipotong dari gaji bulanannya.

Setibanya di Jerman, mahasiswa memperoleh kontrak kerja Jerman dari PT SHB dan mendaftar ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Mereka yang terdampak diminta mengoperasikan kapal selama 3 bulan, terhitung Oktober 2023 hingga Desember 2023.

PT SHB menggandeng perguruan tinggi dan mengklaim ferienjobs ikut serta dalam program Kampus Merdeka Belajar Merdeka (MBKM). Mereka juga menawarkan magang yang dapat dikonversi menjadi 20 SKS.

Dalam kasus ini, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, semuanya warga negara Indonesia (WNI). Dua orang berada di Jerman, kata Djuhandhani.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah pengajaran di Jerman merupakan program Kampus Merdeka Belajar-Merdeka. PT SHB mengaku sudah mengajukan izin program tersebut, namun ditolak karena tidak mengikuti prosedur, termasuk melalui KBRI atau kedutaan negara yang dituju.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sistem perburuhan di Jerman. “BP2MI sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menjamin keselamatan pekerja migran Indonesia merasa prihatin dengan kejadian ini. Ia mengatakan program pemagangan seringkali menjadi cara bagi perusahaan untuk mencari pekerja berupah rendah. Banyak peserta magang juga dipekerjakan terlepas dari kerangka hukumnya. Peserta magang juga diperlakukan sebagai karyawan, namun hak-hak mereka tidak dihormati sebagai karyawan.

Dia mengatakan, ketidakjelasan situasi membuat mereka agresif dalam berbagai tindakan. Baik eksploitasi jam kerja maupun tidak dihormatinya hak-hak pekerja.

“BP2MI meminta kepada Kemendikbud, karena magang ini biasanya dilakukan di perguruan tinggi, sehingga bisa mencoba mengontrol dan mengendalikan kerja perusahaan pelatihan yang biasanya melakukan magang di dalam negeri kembali bekerja sama dengan universitas, atau melalui magang. atau dalam situasi kerja, pendatang Indonesia, ”ujarnya. Ditegaskannya, pihak universitas dan LPK tidak bisa melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, hanya melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk perusahaan swasta.

You may also like